Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Iya kemarin Wakapolri kirim suratnya. Kita sudah menerima SPDP-nya dan kita harapkan di sini pun jangan berlama-lama lah,” kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Prasetyo beranggapan Polri telah melakukan tugas dengan baik mulai dari mengumpulkan keterangan, baik dari pihak terlapor maupun pelapor. Dalam mengumpulkan keterangan, kata dia, Polri juga menghadirkan saksi ahli agama, bahasa, agama dan ahli psikologi.
“Ketika sekarang dinyatakan Ahok sebagai tersangka maka kita tunggu berkasnya seperti apa. Kita harapkan secepatnya bisa dikirimkan ke Kejaksaan,” katanya.
Dia menilai penyidik Polri sudah melakukan proses secara sempurna dan itu meringankan tugas Kejaksaan untuk meneliti berkas penyidikan kasus ini.
“Biar gampang kita limpahkan ke Pengadilan dan biar hakim cepat juga memutus seperti apa,” ujar Prasetyo. (sindo)